"Aplikasi ini merupakan terobosan kami untuk menyiasati tahanan dan keluarga yang tidak bisa bertemu karena adanya pandemi COVID-19," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (19/1/2021).
Gatot menyebut larangan dibesuk itu untuk mencegah penyebaran virus Corona dari luar. Namun begitu, hal itu kini sudah dicarikan solusi melalui aplikasi Si Mata Hati.
"Selama pandemi tahanan dan keluarga hanya bisa berkomunikasi melalui panggilan video atau video call yang ada di dalam fitur aplikasi 'Si Mata Hati'," terang Gatot.
Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi itu? Gatot menjelaskan bahwa untuk bisa berkomunikasi melalui panggilan video Si Mata Hati dengan tahanan, keluarga harus mendaftar terlebih dahulu kemudian mendapatkan nomor urut.
"Sistem delivery ini sendiri untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sehingga tahanan dan keluarga tidak bisa bertemu saat memberikan makanan ke tahanan. Kami berharap dengan inovasi ini bisa memberi rasa aman agar keluarga atau tahanan tidak terpapar COVID-19," ujarnya.
Dikatakan Gatot, selain menyediakan layanan aplikasi, pihaknya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tahanan secara berkala. Salah satunya yakni rapid test untuk mendeteksi COVID-19 dari dalam.
"Tahanan diwajibkan melakukan tes cepat atau rapid test. Tes ini juga dilakukan secara berkala untuk menghindari penyebaran virus corona," pungkas Gatot.