Ada Aplikasi Si Mata Hati di Polda Jatim, Apa Fungsinya?

Ada Aplikasi Si Mata Hati di Polda Jatim, Apa Fungsinya?

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 23:40 WIB
Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim meluncurkan aplikasi Si Mata Hati untuk menghubungkan tahanan dan keluarganya. Aplikasi tersebut diluncurkan karena selama pandemi COVID-19 tahanan dilarang dibesuk.
Tahanan Polda Jatim dicek suhu tubuh/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim meluncurkan aplikasi Si Mata Hati untuk menghubungkan tahanan dan keluarganya. Aplikasi tersebut diluncurkan karena selama pandemi COVID-19 tahanan dilarang dibesuk.

"Aplikasi ini merupakan terobosan kami untuk menyiasati tahanan dan keluarga yang tidak bisa bertemu karena adanya pandemi COVID-19," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (19/1/2021).

Gatot menyebut larangan dibesuk itu untuk mencegah penyebaran virus Corona dari luar. Namun begitu, hal itu kini sudah dicarikan solusi melalui aplikasi Si Mata Hati.

"Selama pandemi tahanan dan keluarga hanya bisa berkomunikasi melalui panggilan video atau video call yang ada di dalam fitur aplikasi 'Si Mata Hati'," terang Gatot.

Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi itu? Gatot menjelaskan bahwa untuk bisa berkomunikasi melalui panggilan video Si Mata Hati dengan tahanan, keluarga harus mendaftar terlebih dahulu kemudian mendapatkan nomor urut.

Selain aplikasi "Si Mata Hati", Dittahti Polda Jatim juga sedang menyiapkan terobosan baru yakni, sistem pengiriman atau delivery agar keluarga tahanan bisa mengirim makanan tanpa harus bertemu dengan tahanan.

"Sistem delivery ini sendiri untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sehingga tahanan dan keluarga tidak bisa bertemu saat memberikan makanan ke tahanan. Kami berharap dengan inovasi ini bisa memberi rasa aman agar keluarga atau tahanan tidak terpapar COVID-19," ujarnya.

Dikatakan Gatot, selain menyediakan layanan aplikasi, pihaknya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tahanan secara berkala. Salah satunya yakni rapid test untuk mendeteksi COVID-19 dari dalam.

"Tahanan diwajibkan melakukan tes cepat atau rapid test. Tes ini juga dilakukan secara berkala untuk menghindari penyebaran virus corona," pungkas Gatot.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.