Perketat PPKM, 17 Titik Jalan dan Wisata Religi Pasuruan Ditutup

Perketat PPKM, 17 Titik Jalan dan Wisata Religi Pasuruan Ditutup

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 17:29 WIB
Perketat PPKM, 17 Titik Jalan dan Wisata Religi Pasuruan Ditutup
Perketat PPKM, 17 Titik Jalan dan Wisata Religi Pasuruan Ditutup (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Pencegahan kerumunan warga yang berpotensi penularan COVID-19 di Kota Pasuruan diperketat. Setelah pembatasan waktu kegiatan masyarakat, 17 titik jalan kota dan kawasan wisata religi ditutup pada waktu tertentu.

Satgas COVID-19 terdiri dari Pemkot Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan beserta seluruh jajaran dan stakeholder terus melakukan penindakan aturan pembatasan waktu kegiatan masyarakat. Seluruh pemilik perkantoran dan pemilik usaha harus tutup pukul 20.00 WIB sesuai SE Walikota Pasuruan No13 Tahun 2021.

"Langkah ekstra juga dilakukan untuk menghindari potensi kerumunan yang tak dapat dikendalikan. Diantaranya menutup kawasan wisata reliji dan penutupan jalan pada jam tertentu," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Senin (18/1/2021).

Kawasan religi atau pemakaman di sekitar Masjid Agung Al-Anwar ditutup selama 24 jam setiap hari Kamis. Sedangkan untuk hari lainnya wajib berhenti operasional maksimal pada pukul 20.00 WIB. Pihak masjid juga bersedia menerima dan menyediakan tempat parkir khusus warga yang akan melaksanakan salat.

Sebanyak 17 titik di 5 jalan utama yang berpotensi menimbulkan kerumunan sejak 15 Januari ditutup mulai pukul 20.00 WIB. Hanya penduduk sekitar, pengguna jalan dengan alasan darurat dan alasan jelas lainnya yang diperbolehkan melintas.

17 Titik itu antara lain Jalan Pahlawan 2 titik, Jalan Sultan Agung 2 titik, Jalan Panglima Sudirman 5 titik. Kemudian Jalan KH Wachid Hasyim dan Alun-Alun 6 titik, Jalan Pelabuhan 2 titik.

Seluruh masyarakat harus menunda pelaksanaan kegiatan hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tak dapat dikendalikan. Baik yang dilaksanakan di rumah, perhotelan, atau tempat lainnya selama masa pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung.

"Jika diperlukan, akan dilakukan penutupan fasilitas-fasilitas publik lainnya apabila berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan," tandas Kokoh.

Kebijakan di atas diberlakukan sampai adanya surat edaran wali kota selanjutnya. Satgas COVID-19 akan terus melakukan evaluasi.

Kasus konfirmasi COVID-19 secara keseluruhan di Kota Pasuruan sampai hari ini sebanyak 1.087. 27 kasus aktif dan pasien menjalani perawatan maupun isolasi, 120 pasien meninggal dunia, dan 940 pasien dinyatakan sembuh. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.