Kabupaten Trenggalek kembali masuk zona merah COVID-19 bersama enam kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Ini setelah dua pekan terjadi lonjakan tertinggi dan prosentase angka kematian dua kali lipat di atas nasional.
"Kita (Trenggalek) masuk zona merah lagi, dua pekan ini terjadi lonjakan tertinggi selama wabah Corona dan angka kematian dua kali lipat di atas nasional," kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Senin (18/1/2021).
Penetapan zona merah ini didasarkan oleh sejumlah faktor, mulai dari peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, angka kesembuhan, kematian, hingga kapasitas ruang perawatan. Seluruh kriteria itu akan dilakukan analisa dan penghitungan epidemiologi hingga ditemukan skor.
Dari peta epidemiologi Provinsi Jawa Timur, terdapat tujuh kabupaten/kota yang masuk risiko tinggi atau zona merah. Yakni, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Trenggalek, Magetan dan Kota Madiun. Sedangkan angka skor Trenggalek adalah 1,67 atau berada di posisi tiga terendah di Jawa Timur.
Bupati menjelaskan, dengan penetapan zona merah tersebut, pemerintah melakukan revisi sejumlah kebijakan, guna memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Salah satunya dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam kebijakan yang baru, pihaknya memberikan pembatasan pengunjung rumah makan atau restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Akan dikenakan jam malam pada pukul 19.00 WIB. Rumah makan hanya boleh melayani pesan antar setelah jam tersebut. Jadi rumah makan tetap bisa beroperasi, sehingga ekonomi tetap jalan," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Trenggalek juga menutup seluruh destinasi wisata hingga 25 Januari mendatang. Hal serupa juga dilakukan terhadap aktivitas sekolah, seluruhnya dilakukan secara daring.
Sementara dari data COVID-19 Trenggalek, jumlah warga yang terpapar virus COVID-19 mencapai 1.468 jiwa, 322 masih aktif, 1.063 sembuh dan 83 orang meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Trenggalek Saeroni, mengatakan terkait penanganan pasien COVID-19 pihaknya telah mempersiapkan tambahan ruang perawatan dengan mendirikan rumah sakit darurat di empat puskesmas.
"Empat itu adalah itu ada RSU Panggul yang saat ini statusnya masih puskesmas, kemudian Puskesmas Pandean, Puskesmas Kampak dan Puskesmas Baruharjo," kata Saeroni.
Penetapan rumah sakit darurat itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tingkat kelayakan ruang perawatan, sumberdaya manusia, pengelolaan limbah hingga ketersediaan laundry.
"Dengan rumah sakit darurat itu akan menambah kapasitas ruang perawatan hingga 120 tempat tidur. Untuk sekarang tinggal melengkapi beberapa yang kurang, seperti penataan air, bed serta menata ruang isolasi," jelasnya.