Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika. Dari 12 kasus tersebut, 19 orang tersangka berhasil diamankan.
"Kita berhasil ungkap 10 kasus sabu dan 2 kasus obat daftar G. 18 orang tersangka laki-laki, satu orang perempuan. Mereka ada yang menjadi pengedar, kurir, dan juga sebagai pemakai," ujarnya kepada detikcom, Senin (18/1/2021).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 26 paket sabu seberat 15,28 gram, 23.916 butir pil trihexyphenidyl, sebuah alat hisap sabu, sebuah timbangan.
"Juga uang tunai Rp 1,9 juta hasil penjualan narkoba, tiga unit sepeda motor, tiga buah bong, dan beberapa barang bukti lainnya," sebut Arman.
Arman mengaku terus mendalami kasus peredaran narkoba saat pandemi COVID-19 ini. Pihaknya berharap dapat mengungkap aktor atau bandar besar di balik peredaran narkoba di Bumi Blambangan.
"Kita terus dalami dan kembangkan. Karena memang modus jaringan narkoba ini kan cukup kompleks. Sulit untuk mengungkap bandar besarnya, tetapi bukan berarti tidak bisa," tegas Arman.
Selain melakukan ungkap kasus pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi akan bahaya narkoba. Terlebih, Banyuwangi mengandalkan sektor pariwisata, sehingga rentan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Kita menggandeng sekolah-sekolah, termasuk juga komunitas untuk mengkampanyekan Anti-Narkoba. Mengingat sasaran peredaran narkoba ini mayoritas adalah kalangan pemuda," imbuhnya.
Dengan langkah represif dan preventif ini, diharapkan peredaran narkoba di Banyuwangi bisa ditekan. "Sehingga generasi muda Bumi Blambangan menjadi generasi unggul, sehat jasmani dan mental," tutup Arman.