Pria di Ponorogo Setubuhi Bocah 8 Tahun hingga 3 Kali

Pria di Ponorogo Setubuhi Bocah 8 Tahun hingga 3 Kali

Charolin Pebrianti - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 16:06 WIB
Warga Kecamatan Jenangan, Hartono, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Ia ketahuan menyetubuhi bocah berumur delapan tahun.
Jumpa pers Polres Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo -

Warga Kecamatan Jenangan, Hartono, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Ia ketahuan menyetubuhi bocah berumur delapan tahun.

"Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Gestik menambahkan, kasus pertama tidak dilaporkan. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP atau berusia di bawah 15 tahun.

"Korban yang ketahuan dan dilaporkan ini usia 8 tahun," kata Gestik.

Hartono diketahui sudah berkeluarga. Ia mempunyai istri dan dua anak perempuan. Hartono diketahui sering mampir ke rumah korban, karena yang bersangkutan merupakan teman ayah korban.

Hartono mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. "Tiga kali, saya janjiin internet," kata Hartono.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, tersangka diketahui sering berkunjung ke rumah korban karena tetangga. "Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu," kata Azis.

Korban diiming-imingi internet, lanjut Azis, sehingga termakan bujuk rayu tersangka. Perbuatan bejat itu pun dilakukan kembali pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan," papar Azis.

Tersangka, imbuh Azis, dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini sudah kami amankan," pungkas Azis.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.