Awalnya, sesuai yang disampaikan Gubernur Khofifah WFH 75 persen diberlakukan kantor pemerintahan. Namun Whisnu mengatakan, pembatasan itu berlaku untuk seluruh perusahaan.
"Terkait WFH 75%, berlaku seluruh perusahaan, termasuk swasta. Kecuali industri atau pabrik," ujar Whisnu kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1/2021).
Whisnu pun meminta kepada warga Surabaya untuk tidak trauma dengan PSBB. Sebab PPKM ini berbeda, tidak seketat PSBB.
"Dengan menjaga protokol kesehatan, masyarakat tidak perlu trauma seperti PSBB lalu," tandasnya.
Selain WFH 75 persen bagi semua perusahaan, pihaknya juga membatasi jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. Bila semula perwali menyebut pukul 22.00 WIB, kini dibatasi pukul 20.00 WIB. (fat/fat)