Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku pemberlakuan PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Perwali 67 tahun 2020 yang sudah dilakukan sebelumnya.
Bedanya, pada aturan PPMK pembatasannya akan lebih kecil Seperti rumah makan, warung dan cafe semula jumlah pengunjung sebelumnya dibatasi 50%, kini menjadi 25%.
Baca juga: Zona Merah, Kabupaten Cirebon Ikut PPKM |
Selain itu yang membedakan, mal dan pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB. Namun berbeda aturan dengan pusat perbelanjaan. Mal yang mulanya tutup pukul 22.00 WIB, kini menjadi pukul 19.00 WIB harus berhenti beroperasi.
"Yang mal dan pusat perbelanjaan saja jam 7 malam," ujarnya, sabtu (9/1/2021).
Sebelumnya Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku keberatan dengan pemberlakuan jam operasional mal. Pasalnya, wilayah Surabaya tidak lagi zona merah, melainkan sudah masuk zona oranye bahkan menuju zona kuning.
Simak video 'Biadab! Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Ingin Beli Sabu':
(fat/fat)