Wali Kota Blitar Santoso membenarkan informasi ini. Dandim dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.35 oleh tim medis RS Sopraoen Malang.
"Iya benar. Pak Dandim meninggal di rumah sakit Soepraon Malang. Rencananya jenazah akan dibawa ke rumah dinas dulu. Setelah itu dibawa ke Yogyakarta untuk dimakamkan di sana," jawab Santoso saat dihubungi detikcom, Jumat (8/1/2021).
Menurut Santoso, pada 24 Desember 2020, Dian mengeluh sakit, kurang enak badan. Dian Kemudian menghubungi Kapolkes Blitar untuk mengecek kesehatannya. Kapolkes melaporkan kondisi Kesehatan Dian ke dokter Polkes Blitar dengan kondisi kesehatan, suhu tubuh 37.8, tekanan darah 100/70 Hg dan hasil laboratorium cek darah wilayah dalam: Positif.
Atas petunjuk dokter, Dian dievakuasi ke rumah sakit swasta untuk perawatan intensif. Namun karena keterbatasan ruang isolasi bagi pasien COVID-19, Dian kemudian dirujuk ke rumah sakit swasta lain masih di Kota Blitar.
"Pada tanggal 29 Desember 2020 Letkol Arh Dian Musrianto dirujuk menuju RS Supraoen Malang. Pukul 15.35 WIB (hari ini) Letkol Arh Dian Musrianto oleh Tim Dokter RS Supraoen Malang dinyatakan Meninggal Dunia," tandasnya.
Santoso mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah rencana jenazah disemayamkan dan disalatkan di rumah dinas akan terlaksana. Pasalnya pemakaman jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 harus sesuai protokoler kesehatan.
Sementara sang istri yang juga positif COVID-19 masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
"Ini ibu, istri pak Dandim juga positif dan dirawat di RSUD Mardi Waluyo. Beliau juga belum dikabari kalau bapak telah meninggal dunia," pungkasnya.