Penyegelan dilakukan LPS, Jumat (8/1/2021). Seluruh dokumen kantor dan nasabah termasuk brankas diamankan oleh LPS.
Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Suhardiono mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai upaya LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini upaya kita menyelamatkan uang nasabah. Selanjutnya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," katanya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Namun pembayaran uang nasabah tak langsung bisa dilakukan. Sebab dalam 90 hari ke depan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
"90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 27 Mei 2021. Namun dalam ketentuan tersebut, jika ada nasabah yang tidak memenuhi ketentuan maka mereka tidak layak bayar," katanya.
Selain itu, Menurut Sekretaris LPS M. Yusron, dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Untuk diketahui selanjutnya, pengawasan pelaksanaan likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun dilakukan oleh LPS," terang Yusron.
Selanjutnya, kata Yusron, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor Koperasi BPR Tawang Alun, karena untuk mengurangi kontak antar warga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Tawang Alun.
"Bagi nasabah peminjam dana, kami himbau agar tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Koperasi BPR Tawang Alun dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelasnya.
LPS menghimbau agar Nasabah Koperasi BPR Tawang Alun tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. Jumlah saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.
"Akan dibayarkan selama nasabah tetap sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh LPS," pungkasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun yang beralamat di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi sejak 7 januari 2021. Pencabutan ini sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2021.