Bus Tabrak Truk di Tol Magetan hingga 4 Orang Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Bus Tabrak Truk di Tol Magetan hingga 4 Orang Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 16:39 WIB
Bus lintas Bali, Jawa, Sumatra menabrak truk di Tol Magetan KM 595 B, hingga empat orang tewas. Sopirnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumpa pers Polres Magetan/Foto: Sugeng Harianto
Magetan -

Bus lintas Bali, Jawa, Sumatra menabrak truk di Tol Magetan KM 595 B, hingga empat orang tewas. Sopirnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan terjadi pada Kamis (7/1), sekitar pukul 04.00 WIB. Bus tersebut dikemudikan oleh Haryono (sebelumnya ditulis Heri) asal Lampung. Tepat di KM 595 B, pengemudi diduga mengantuk. Hingga bus tersebut menabrak truk yang ada di depannya. Truk bernopol B 9975 BYZ itu dikemudikan oleh Hariyadi (61) warga Kedungwaru, Tulungagung.

"Pengemudi asal Lampung sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan empat penumpang, di tol masuk wilayah Magetan KM 595 B," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat rilis, Jumat (8/1/2021).

Penetapan tersangka Haryono, kata Festo, berdasarkan keterangan sopir bus cadangan dan sopir truk yang ditabrak. Kemarin, Haryono sempat kabur. Di lokasi hanya ada sopir cadangan bernama I Putu Suastika, warga Desa Puteran, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa yang menjalani pemeriksaan sesaat setelah kejadian adalah Haryono. Namun ternyata Putu.

"Jadi kemarin yang diperiksa pertama itu ternyata sopir cadangan bus, karena sopir utama yang mengemudikan bus kabur," kata Festo.

Ia menambahkan, saat ini Haryono resmi ditahan di Polres Magetan. Kasat Lantas Polres Magetan AKP Jumianto Nugroho menjelaskan, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Tersangka dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena mengakibatkan orang meninggal dunia, dan Pasal 312 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan yang dialami.

"Jadi tersangka usai kejadian ternyata kabur tidak melapor ke polisi. Ancaman 9 tahun penjara," jelas Nugroho.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo. Atau 2 km arah barat dari rest area 597 Magetan.

Bus itu membawa 28 penumpang. Dua di antaranya meninggal di lokasi. Sementara dua korban lainnya mengembuskan napas terakhir dalam perawatan di RSI At-Tin Husada Ngawi.

Dua korban yang meninggal di lokasi merupakan penumpang asal Mesuji, Lampung. Yakni Suswati (53) dan Raisa Aqila (7). Sedangkan dua korban yang meninggal di rumah sakit yakni Reihan Y (13) asal Palembang dan Dewa Ketut S (78) asal Lampung.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.