Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti menegaskan, larangan menggelar hajatan itu dari hasil rakor yang dilakukan pada Rabu (6/1). Dan akan dituangkan dalam surat edaran kepada semua kecamatan.
"Ini kita naik lagi ke zona merah. Dari rakor kemarin, untuk hajatan tidak diperbolehkan. Jadi pasangan yang menikah hanya diperkenankan ijab kabul dengan kehadiran maksimal 30 orang," kata Krisna kepada detikcom, Kamis (7/1/2021).
Jika ada kalangan masyarakat melanggar dengan alasan belum tahu, Krisna menandaskan, penerapan saksi tegas menjadi ranah Satpol PP dan pihak kepolisian.
Sementara, Kecamatan Kanigoro terdata memiliki kasus tertinggi hingga maping zonanya berwarna hitam dengan 36 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan Kecamatan Wates, jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 hanya satu orang. Ini berdasarkan data yang dirilis Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar per Rabu (6/1).
"Masih didominasi klaster keluarga dan perkantoran. Ini Kantor Desa Sanankulon juga kami rekomendasikan ditutup sementara karena ada dua staf terkonfirmasi positif COVID-19. Tiga hari ditutup, buka lagi besok Jumat (8/1)," tambahnya.
Sampai saat ini, jumlah kasus positif COVID-19 telah menembus angka 2.160. Rinciannya, 1739 sudah dinyatakan sembuh, yang meninggal ada 156 dan yang masih diobservasi 247 kasus.