"Kami masih melakukan penyelidikan. Terus kita cek benar atau tidak lokasinya. Terus yang membuat siapa itu masih kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto kepada detikcom, Kamis (7/1/2021).
Arief menegaskan perbuatan bullying atau perundungan tidak dibenarkan. Dan kasus ini bisa menjadi kasus pidana.
"Tidak dibenarkan. Yang terlibat di dalamnya atau siapapun bisa dijerat pidana," kata Arief.
Sementara itu, Kasatpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan Alun-alun Gresik selama ini selalu dijaga oleh anggota Satpol PP. Namun pihaknya tidak selalu bisa stand by terus menerus di suatu titik di kawasan Alun-alun.
"Ada petugas yang berjaga di sana, ya namanya orang berbuat sesuatu kadang-kadang niat baiknya dari bawah naik ke atas biasa-biasa saja, akhirnya di atas berbuat seperti itu," ungkap Abu Hassan.
Abu menegaskan Alun-alun Gresik sudah dilakukan pembatasan aktivitas saat pandemi COVID-19, pada pukul 20.00 WIB Alun-alun harus steril.
Terkait video bullying tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian agar bisa mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Sudah (berkoordinasi), agar segera diproses," tandas Abu Hassan.
![]() |
Sebuah video bullying berupa pengeroyokan sekelompok remaja putri terhadap seorang remaja putri lain yang diduga adalah temannya, viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Peristiwa tersebut terjadi di Gresik.
Video berdurasi 24 detik itu memperlihatkan setidaknya lima remaja putri sedang mengelilingi seorang remaja putri yang mengenakan kaus lengan panjang bergaris. Tiba-tiba saja mereka melakukan pengeroyokan.
Mereka menampar, memukul, menendang, dan menjambak remaja putri yang mengenakan jilbab hitam tersebut. Remaja putri yang dikeroyok hanya diam saja sambil menutupi mukanya. Sesekali badannya terhuyung-huyung terkena pukulan dan tendangan. Dia juga sempat terjatuh terduduk dan masih terus dipukuli.