Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan akan ada pembatasan baru di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2020. Pemkot Malang akan mengikuti dan memformulasikan dengan pemda di Malang Raya, soal teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Karena sifatnya top down, dari pusat. Jadi kita mengikuti," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Sutiaji mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang, untuk membahas teknis pelaksanaannya. "Tadi kita kumpul dengan tiga daerah, saya dengan Ibu Wali Kota Batu, Pak Bupati Malang berhalangan karena sedang di Jakarta, tadi diwakili oleh Asisten 1. Sudah disepakati, nanti kita akan modifikasi," imbuhnya.
Menurut Sutiaji, modifikasi teknis pelaksanaan PPKM di Malang Raya akan lebih memaksimalkan pengetatan bukan penutupan. Seperti jumlah tamu hotel, mal, kafe, tempat ibadah, tempat kerja maupun tempat wisata.
"Lebih kepada pengetatan, tapi untuk kepentingan masalah pembatasan sosial, saya kira di masjid batasannya 50 persen. Tempat usaha, kafe dan mal kalau dulu 50 persen, sekarang 25 persen. Untuk perkantoran, pembatasannya lebih kepada WFH," tuturnya.
Sutiaji memastikan, pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari mendatang akan berbeda dengan PSBB sebelumnya. Pembatasan bakal diberlakukan seperti akhir tahun kemarin.
"Insyaallah PSBB-nya bukan seperti PSBB dulu tetapi hanya pembatasan seperti kemarin waktu mau menghadapi malam tahu baru," tambah Sutiaji.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menambahkan, bersama pemda se-Malang Raya tengah memformulasikan untuk menyamakan teknis pelaksanaan PPKM. "Tetapi tadi menurut Pak Pangdam, ternyata besok akan ada rakor virtual dari provinsi. Forkopimda seluruh Jatim sehingga besok kita tunggu itu," imbuh Dewanti.
Menurut Dewanti, pihaknya akan segera mensosialisasikan jika pemberlakuan PPKM telah diputuskan kepada pelaku usaha dan wisata di Kota Batu.
"Seperti biasa kami akan bersurat kepada seluruh jajaran, termasuk pelaku-pelaku usaha baik hotel, restoran maupun pariwisata. Kami juga bekerjasama dengan Polri dan TNI, mereka pasti masif sampai tingkat Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi," tuturnya.
Dewanti mengungkapkan, adanya pemberlakuan PSBB tentu akan berdampak pada sektor ekonomi. Kendati begitu, keselamatan masyarakat menjadi kepentingan utama.
"Ya apapun kita harus mementingkan keselamatan masyarakat. Jadi tentu saja akan berdampak dari segi ekonomi. Tapi itu kan tidak lama. Hanya 2 minggu, tanggal 11 sampai 25. Itu yang kita minta pengertian dan akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Sehingga ini demi kebaikan," ungkapnya.
Dewanti juga memastikan tidak akan ada penutupan tempat wisata saat PSBB diberlakukan. Namun, pembatasan pengunjung akan diberlakukan.
"Tidak ditutup, kan ada pembatasan tempat wisata yang open space itu tidak masalah. Dan perlu diketahui, sekarang pun itu sudah dibatasi 50 persen. Jadi contohnya, kayak Selecta, itu berkapasitas 10.000 sampai 12.000. Itu dibatasi hanya 5.000. Yang datang 1.000 aja alhamdulillah. Itu situasi kondisinya. Sehingga tempat wisata tidak begitu mengkhawatirkan," pungkasnya.