Komisioner Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardianto membenarkan hal tersebut. Belum ditetapkannya pasangan calon terpilih tersebut dikarenakan salah satu paslon menggugat pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi setelah penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 tempo hari, ternyata ada tim hukum pasangan calon (Paslon) bupati nomor urut 1 mengajukan permohonan sengketa ke MK. Karena ada permohonan sengketa hasil pemilu, maka untuk penetapan paslon terpilihnya di tunda," ujar Dian Mardianto kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Pihaknya menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan dari MK. Dengan begitu KPU Banyuwangi bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Sehingga, diprediksi penetapan pasangan calon terpilih akan bisa ditetapkan pada bulan Maret 2021 mendatang.
"Sesuai dengan tahapan KPU maka, paling cepat pertengahan Februari, paling lambat akhir Maret. Tapi itu setelah muncul putusan dari MK," katanya.
Diungkapkannya, terkait dengan isi gugatan pemilukada yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum paslon 1 kepada MK, jelas Dian menurutnya berkaitan dengan dugaan-dugaan pelanggaran tahapan pemilu serta pelanggaran saat kampanye.
"Kalau untuk pokok permohonan gugatan, sebetulnya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan, pada saat kampanye, secara garis besar seperti itu, gugatanya," ungkapnya.
"Tahapanya masih menunggu, tanggal 18 Januari agendanya untuk e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," ujarnya.
Pihaknya mengaku memiliki banyak bukti yang akan dibawa ke MK. Oleh karena itu, pihaknya berharap MK menerima gugatan dan memenangkan paslon nomer urut 01.
"Kita optimis menang di MK," pungkasnya.
Diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), KPU Banyuwangi telah menetapkan hasil perolehan suara. Hasilnya paslon 1 Yusuf Widiyatmoko berpasangan dengan Gus Riza Azizy (Yusuf-Riza) memperoleh suara sebanyak 398,113 suara. Sedangkan paslon 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas berpasangan dengan Sugirah (Ipuk-Sugirah) memperoleh suara sebanyak 438,847 suara.
Namun paslon 1 Yusuf-Riza menggugat pilkada ke MK hingga membuat penetapan paslon terpilih ditunda hingga proses gugatan di MK selesai.