Melihat Lagi Kasus Orang Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia

Melihat Lagi Kasus Orang Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 13:45 WIB
Kasipidum Kejari  Mojokerto Ivan Yoko
Kasipidum Kejari Mojokerto Ivan Yoko (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Hukuman kebiri kimia di Indonesia memasuki babak baru sejak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 disahkan 7 Desember lalu. PP ini menentukan nasib Muh Aris (22) sebagai orang pertama di tanah air yang menerima hukuman kebiri kimia.

Aris divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019. Pemuda warga Mengelo Tengah, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia. Pemuda 22 tahun itu pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

"Vonis tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena terdakwa menerima putusan banding, dia tidak mengajukan kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (5/1/2021).

Untuk memberi hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Aris, hakim berpedoman pada pasal 81 ayat (7) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, pemuda 22 tahun ini telah memerkosa 9 anak dalam kurun waktu 2015-Oktokber 2018. Para korban menderita robek dan pendarahan pada alat vitalnya.

Ivan menjelaskan, sejauh ini hanya pidana pokok untuk Aris yang sudah dieksekusi jaksa pada 22 Agustus 2019. Yakni hukuman 12 tahun penjara dipotong masa tahanan. Tukang las tersebut ditahan sejak Mei 2018. Sedangkan kebiri kimia terhadap Aris saat itu terkendala belum adanya peraturan teknis.

Kini wacana hukuman kebiri kimia di Indonesia memasuki babak baru sejak disahkannya PP nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Aris menjadi orang pertama di tanah air yang bakal merasakan hukuman tersebut.

Pada PP nomor 70 dijelaskan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selanjutnya pada pasal 5 diatur, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

"Sudah ada PP nomor 70 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia. Pada pasal 6 PP tersebut, tahapan kebiri kimia meliputi penilaian klinis, kesimpulan, kemudian pelaksanaan," terangnya.

Pelaksanaan tahapan kebiri kimia terhadap Aris ternyata masih lama. Karena menurut Ivan, tahap awal penilaian klinis harus menunggu pemberitahuan dari Kemenkumham. Pemberitahuan tersebut paling lambat dilayangkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto 9 bulan sebelum Aris selesai menjalani pidana pokok.

"Pidana pokok sesuai putusan yang ada yaitu 12 tahun penjara. Masalah hitung-hitungannya (untuk menentukan kapan masa hukuman Aris kurang 9 bulan), Kemenkumham yang mengetahuinya," ujarnya.

Selanjutnya, Kejari Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan penilaian klinis terhadap Aris paling lambat 7 hari setelah menerima pemberitahuan dari Kemenkumham. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Tahapan berikutnya yaitu kesimpulan. Pada tahap ini, tim medis dan psikiatri yang ditujuk jaksa untuk melakukan penilaian klinis harus menentukan Aris layak atau tidak dikebiri kimia. Hasil penilaian klinis wajib disampaikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto paling lambat 14 hari kerja sejak mereka menerima pemberitahuan dari jaksa.

Setelah dinyatakan layak, barulah Aris menjalani kebiri kimia. Pasal 9 huruf c PP nomor 70 tahun 2020 tegas mengatur pelaksanaan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Aris baru dikebiri setelah dia selesai menjalani pidana pokok.

"Eksekutornya memang kejaksaan, tapi saat pelaksanaan kebiri kimia harus ada pihak dari Kemenkumham, Kemenkes dan Kemensos. Teknis pelaksanaannya kami belum mengetahui, kami menunggu Peraturan Menteri Kesehatan," tandas Ivan.

Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis ini baru diterapkan terhadap Aris setelah dia menjalani hukuman dalam vonis pertama.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.