"Kita sudah latihan, ada 41 fasilitas kesehatan yang bisa memberi pelayanan vaksin nanti," tutur Kadinkes Ponorogo Rahayu Kusdarini kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Ia yang akrab disapa Irin menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah mengajukan tujuh ribu orang penerima vaksin pertama di Ponorogo. Mereka terdiri dari pelayan masyarakat, mulai dari tenaga kesehatan (nakes), polisi dan TNI.
"Kita utamakan nakes dan pemberi layanan masyarakat, angka pastinya kita masih menunggu berapa yang disetujui," kata Irin.
Namun, lanjut Irin, ada beberapa persyaratan penerima vaksin COVID-19, mengutip dari buku saku info vaksin yang dikeluarkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Kemudian tidak pernah mengalami reaksi alergi terhadap obat-obatan dan vaksin. Lalu berada dalam kondisi sehat saat hari pemberian vaksin dan tidak sedang hamil.
Berdasarkan aturan yang dilakukan pada uji klinis tahap 3, vaksin COVID-19 Sinovac perlu disuntikkan sebanyak 2 kali dengan jarak antara suntikan pertama dan kedua sekitar 14 hari.
Pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari kelompok prioritas seperti tenaga medis dan petugas pelayanan publik.