Kesabaran ASN Jember kepada Bupati Faida mencapai puncaknya. Sekitar 300 ASN menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember tersebut pada apel pagi yang dipimpin Wabup Abdul Muqiet Arief di aula PB Sudirman Pemkab Jember.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Widi Prasetyo mengatakan Bupati Faida selama memimpin Jember telah banyak melakukan pelanggaran dalam manajemen ASN. Terutama mengenai mutasi pejabat yang tidak memperhatikan sistem merit.
"Sehingga berujung pada ketidakpastian pola karir ASN. Sehingga menimbulkan kegaduhan yang membuat terganggunya pelayanan publik," kata Widi membacakan pernyataan mosi tidak percaya, Rabu (30/12/2020).
Puncaknya, Bupati Faida kemarin memutasi belasan pejabat. Padahal sebelumnya sudah ada surat edaran Mendagri yang melarang mutasi pejabat sampai pelantikan bupati terpilih.
![]() |
"Bupati juga membebastugaskan beberapa pejabat secara tidak prosedural dan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Juga mengangkat pelaksana tugas pada jabatan di mana pejabat definitifnya masih ada," kata Widi.
Usai mosi tidak percaya dibacakan, puluhan perwakilan ASN yang hadir dalam apel tersebut secara bergantian melakukan tanda tangan. Surat tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jatim.
Selain mosi tidak percaya, para ASN juga ada yang mengembalikan SK mutasi dan pembebastugasan. Ada 13 pejabat pemkab Jember yang mengembalikan SK yang dikeluarkan Bupati Faida. SK itu mereka terima Selasa (29/12) kemarin. SK Mutasi itu dikembalikan lagi ke Pemkab melalui Sekkab Jember.
Mereka yang mengembalikan SK, antara lain Kepala BKPSDM Ruslan Abdulgani, Plt Kadinsos Widi Prasetyo, Kabag Hukum Ratno Sembada Cahyadi, serta sejumlah pejabat eselon 3 dan 4. Mereka memilih masih bertahan bekerja di kantor masing-masing seperti sebelumnya.
Pemprov Jatim menilai mutasi dan pencopotan 13 pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Faida menabrak sejumlah aturan. Sehingga hal itu menjadi tidak sah karena cacat hukum dan prosedur.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah. Sebab tak melalui prosedur yang semestinya.
![]() |
Terlebih lagi, soal pencopotan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember Mirfano. Menurut Jempin, Sekkab Jember merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember. Untuk mengangkat dan membehentikan Sekkab, Bupati harus mendapat izin Gubernur.
"Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Jempin.
Sementara Bupati Jember Faida enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan di sela mengikuti kegiatan di RS Paru Jember. Faida terus melangkah pergi meninggakkan awak media yang berupaya meminta konfirmasi.