FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Ansor Jatim Siap Tampung Anggotanya

FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Ansor Jatim Siap Tampung Anggotanya

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 22:57 WIB
Ketua GP Ansor Jatim Syafiq Syauqi
Ketua GP Ansor Jatim Syafiq Syauqi (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - PW GP Ansor Jawa Timur siap membuka pintu lebar-lebar untuk menerima anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang pemerintah. Hal itu disampaikan dalam acara Haul ke-11 Gus Dur di kantor PWNU Jatim.

"Ya kita sangat terbuka lebar dengan siapapun. Apalagi ada teman-teman FPI yang sebenarnya sama Ahlusunnah wal jamaah, Imam Syafi'i," ujar Ketua GP Ansor Jatim Syafiq Syauqi kepad detikcom, Rabu (30/12/2020).

"Saya kira kita bisa bersama-sama bergandengan tangan membangun negeri ini dan melupakan masa lalu, kita tatap masa depan," tambah pria yang akrab disapa Gus Syafiq itu.

Menurut Gus Syafiq, kesiapan GP Ansor Jatim membuka pintu untuk anggota FPI bukan hanya basa-basi semata. Sebab, beberapa waktu sebelumnya Jatim sudah pernah ada anggota FPI yang ikut bergabung dengan Ansor.

"Sudah pernah ada. Itu di Sampang, Madura ada yang dulunya anggota FPI bergabung dan menjadi anggota Ansor," beber Gus Syafiq.

Lalu bagaimana tanggapan soal pelarangan FPI? Gus Syafiq enggan berkomentar lebih lanjut. Namun, ia hanya menyebut pelarangan itu tepat dengan momentum Haul Gus Dur yang semasa hidupnya selalu mengusung isu kemanusiaan.

"Terkait pembubaran kami tidak bisa berkomentar banyak. Yang jelas ini adalah momentum untuk kembali mengingat pemikiran Gus Dur tentang humanisme, menghargai seluruh agama, ras dan bangsa dan menjadikan kemanusiaan di atas segala-galanya," ujarnya.

"Sekali lagi momentum yang tepat untuk mengenang pemikiran Gus Dur. Jadi kami berharap sahabat-sahabat FPI yang juga merupakan anak bangsa untuk bersama-sama menjadikan momentum ini mempererat persaudaraan," tandas Gus Syafiq.

Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam yang diumumkan hari ini.

Pemerintah menilai FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas. Karena isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan begitu, FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019 seiring habisnya masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKD) sebagai ormas. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.