"Dari surat kawat Kemendagri agar melaksanakan rapat paripurna membahas pemberhentian wali kota dan usulan pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota, juga pemberhentian wakil wali kota Surabaya," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sapaan akrabnya usai paripurna di DPRD Surabaya, Senin (28/12/2020).
"Ini sudah kami jalankan, proses di DPRD Kota Surabaya yang kemudian berikutnya akan kami kirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa timur," tambahnya.
Awi mengaku hingga hari ini Whisnu Sakti Buana sudah memegang jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Sebelumnya DPRD Surabaya telah mengusulkan Whisnu sebagai Wali Kota Surabaya secara definitif.
"Karena DPRD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, surat keputusan itu adalah berasal dari Mendagri," ujarnya.
Sementara Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana mengatakan, pengumuman pemberhentian Risma dan pengangkatannya menjadi wali kota secara definitif merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan. Ia pun salut dengan DPRD karena sangat responsif.
Turunnya Plt Wali Kota Surabaya kepadanya juga saat long weekend. Baginya, hari ini merupakan hari pertama kerjanya karena sudah digelar paripurna.
"Ke depan pemerintah kota juga akan lebih responsif atas usulan teman-teman DPRD sebagai timbal baliknya. Kalau urusan definitif itu hanya urusan formalitas, surat Plt gubernur sudah jelas. Artinya secara undang-undang saya juga harus melaksanakan semua tugas-tugas wali kota dan itu sudah kita lakukan," pungkasnya. (fat/fat)