Itu dikatakan Supriadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Dia mengaku tergiur dengan perhiasan yang dipakai Waras.
Sehingga bapak satu anak ini berusaha menjalin hubungan asmara dengan korban. Hubungan asmara itu hanya kedok tersangka agar leluasa merampas harta janda anak satu tersebut.
"Hubungan itu Bu Waras ada rasa suka. Baru hubungan sekitar tiga hari," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Perkenalan Supriadi dengan Waras pada Kamis (17/12), berlanjut tiga hari setelahnya. Karena korban meminta diantar tersangka keliling untuk menagih utang pada Minggu (20/12) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka kembali ke warung nasi dan kopi milik Waras di Dusun Bahudan, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben sekitar pukul 12.00 WIB. Supriadi lantas mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di dalam warung tersebut.
"Saya belum sempat berhubungan suami istri dengan korban," terangnya.
Saat itu, Waras ingin beristirahat lebih dulu di tempat tidur di dalam warung miliknya. Diam-diam Supriadi mengambil pelat besi sepanjang 32 cm yang dia sampaikan.
"Korban sempat teriak, saya takut ketahuan. Korban saya pukul sembilan kali di kepala," jelas tersangka menjawab alasannya tega membunuh korban.
Tidak hanya itu, Supriadi juga memukul dada korban hingga 7 kali menggunakan senjata yang sama. Dia lantas menjarah perhiasan korban berupa cincin dan gelang, serta uang Rp 30.000 dan ponsel.
"Uangnya (hasil menjual perhiasan korban) untuk foya-foya, minum-minum," tandas Supriadi.
Jasad waras baru ditemukan pembeli yang datang ke warungnya pada Minggu (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Janda anak satu ini tergeletak bersimbah darah di atas tempat tidur di dalam warung tersebut. Dia tewas akibat pendaraan pada otak setelah terkena pukulan keras tersangka pada kepala belakangnya.
Tiga hari kemudian, Rabu (23/12) sekitar pukul 23.15 WIB, Supriadi diringkus di tempat persembunyiannya di hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Timah panas polisi bersarang di kaki kanannya karena kabur saat diminta menunjukkan barang bukti.
Akibat perbuatannya, Supriadi disangka dengan pasal 339 subsider pasal 338 juncto pasal 365 ayat (3) KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.