Kebijakan itu diambil menyikapi perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 yang belum menunjukkan penurunan. Sekaligus untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya COVID-19 bagi pengunjung.
"Berdasarkan kesepatakan dengan pemerintah daerah, kuota kunjungan wisata Bromo sampai 8 Januari 2021 akan dibatasi maksimal 30 persen atau 1.001 per hari," kata Kasi Wilayah I Taman Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Sarmin, Senin (28/12/2020).
Rincian kuota daya tampung kunjungan Bromo yakni site Bukit Cinta 35 orang, site Penanjakan 214 orang, site Bukit Kedaluh 107 orang, site Savana, dan atau lautan pasir 520 orang, dan site Mentigen 125 orang.
"Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata sesuai site pada tiket masuk yang dipesan melalui booking online. Pengujung yang memilih site Savana atau lautan pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB," terang Sarmin.
Sarmin menjelaskan pada tanggal 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, paling lama 3X24 jam sebelum datang ke Bromo. Pengunjung juga harus mematuhi protokol kesehatan selama berkunjung.
"Dukungan para pihak dan mitra terkait dalam pengelolaan pengunjung sangat dibutuhkan," pungkasnya.
Camat Tosari Hari Hijroh Saputro mengatakan pihak sangat mendukung kebijakan TNBTS. Satgas COVID-19 kecamatan akan segera berkoordinasi dengan TNBTS dan pihak terkait.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan pengunjung sesuai kebijakan TNBTS," kata Hari. (iwd/iwd)