Sosialisasi larangan knalpot brong dan modifikasi kendaraan tak sesuai standar kali ini, menyasar 2 tempat di Kecamatan Jombang. Yakni Pasar loak Tunggorono dan bengkel knalpot di Sambong.
"Mereka kami imbau tidak menjual knalpot brong menjelang tahun baru 2021," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Haris Darma Sucipto kepada detikcom, Minggu (27/12/2020).
Sosialisasi ini digencarkan agar tidak ada penjualan knalpot brong kepada masyarakat. Sehingga tidak ada kendaraan bersuara bising yang lalu-lalang di Kota Santri pada malam tahun baru nanti.
Penggunaan knalpot brong, lanjut Haris, melanggar UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena knalpot bersuara bising itu tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan kendaraan.
Setiap pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong bakal ditindak tegas dengan sanksi tilang. Yaitu menggunakan pasal 285 ayat (1) UU LLAJ dengan hukuman maksimal 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000.
Tidak hanya itu, knalpot brong juga berpotensi memicu keributan antar kelompok pemuda saat perayaan malam tahun baru 2021. Oleh sebab itu, konvoi kendaraan dilarang keras di Kabupaten Jombang. Terlebih lagi malam pergantian tahun nanti masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Kami berharap malah tahun baru berjalan aman dan kondusif," terangnya. (fat/fat)