"Kalau Plt SOP-nya ada, jadi sangat simple. Kalau ini misalnya kosong (Jabatan Wali Kota Surabaya) ya langsung wakil, Pak (Whisnu Sakit Buana) wakil wali kota," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/12/2020).
Khofifah menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses dari Kemendagri soal pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya.
"Kita akan menunggu proses dari Kemendagri. Jadi simple sih, kalau ini ya SOP-nya, peraturan perundang-undangannya juga sudah terang," imbuhnya.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan pihaknya masih menunggu SK Mendagri soal pemberhentian Risma dari Wali Kota Surabaya.
"Setelah SK pemberhentiannya keluar, baru ada dasar hukum bagi Gubernur untuk mengeluarkan surat tugas Plt-nya. Kita masih tunggu surat pemberhentian dari Mendagri tentang pemberhentian Wali Kota Surabaya. Itu versi terbaru. Infonya kemarin memang mengundurkan diri, tapi yang dipakai Mendagri ternyata diberhentikan karena diberi tugas Presiden," kata Jempin.
Jempin menegaskan, Plt Wali Kota Surabaya nantinya mutlak akan dijabat oleh Wakil Wali Kota Surabaya saat ini Whisnu Sakti Buana.
"Plt mutlak otomatis pak wakilnya. Kalau misal gak ada wakilnya, baru Pj dari Pemprov. Secara ketentuan seperti itu. Di UU juga diatur," pungkasnya. (fat/fat)