"Prinsipnya pemkot bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kejari Pasuruan," kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Sabtu (19/12/2020).
Menurut Kokoh, pemkot akan memberikan bantuan hukum ASN yang menjadi tersangka. "Agar memperoleh keputusan yang seadil-adilnya nantinya," jelas Kokoh.
Tiga pejabat Pemkot Pasuruan yakni FK, SW dan MP ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi di Dinas Kominfo dan Statistik tahun anggaran 2019. FK dan SW ditahan di Lapas Pasuruan sementara MP di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan, untuk keperluan penyidikan.
FK merupakan Plt Kadis Kominfo dan Statistik pada 2019, SW merupakan plt kepala dinas pengganti FK di tahun yang sama, sedangkan MP merupakan Kasi Infrastruktur Jaringan pada masa FK. FK merupakan kuasa pengguna anggaran saat pengadaan, SW kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MP merupakan PPK.
Lima aplikasi itu memenuhi kebutuhan beberapa OPD. Antara lain sistem penghitungan suara (Situra) di Bakesbangpol, sistem informasi pengawasan daerah (Sipanda) di Inspektorat, sistem informasi data sektoral (e-Sista) di Dinas Kominfo, sistem manajemen informasi pertanian (Mastani) di Dinas Pertanian, dan sistem informasi manajemen perikanan (Siperi) di Dinas Perikanan.
Dalam proses penyelidikan, Dinas Kominfo dan Statistik sudah mengembalikan uang sesuai temuan BPK sebesar Rp 289 juta. Namun pengembalian uang tidak menghilangkan tindakan pidana.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kejari menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan di Jalan Achmad Yani 53 Gadingrejo, pada Selasa (1/12), untuk mendapatkan kelengkapan barang bukti. Kejari kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.