Pemkab Tulungagung Terbitkan Surat Edaran, Tempat Wisata Ditutup Sementara

Pemkab Tulungagung Terbitkan Surat Edaran, Tempat Wisata Ditutup Sementara

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 20:43 WIB
Pemkab Tulungagung resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati untuk penutupan sementara seluruh destinasi wisata. Sebab ada lonjakan kasus COVID-19.
Tempat Wisata di Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Pemkab Tulungagung resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati untuk penutupan sementara seluruh destinasi wisata. Sebab ada lonjakan kasus COVID-19.

Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, SE Nomor 360/c 8s/Set.Covid-19/2020 ini ditandatangani Bupati Tulungagung Maryoto Birowo hari ini. Dalam surat itu, bupati mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk menutup sementara tempat wisata mulai 19 Desember 2020.

"Jadi penutupan efektif berlaku mulai Sabtu (19/12) besok, sampai dengan kondisi Tulungagung dianggap aman. Nanti akan dievaluasi terus, bagaimana kondisi Tulungagung," kata Galih, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, penutupan sementara seluruh destinasi wisata ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Tulungagung. Terlebih pada momen akhir tahun biasanya terjadi lonjakan kunjungan wisata.

"Sebetulnya penutupan ini bukan khusus terkait akhir tahun. Namun memang kondisi sebaran COVID-19 cukup tinggi," ujarnya.

Pihaknya berharap seluruh pengelola wisata dan masyarakat dapat memaklumi dan mematuhi SE tersebut. Sehingga penyebaran virus Corona di Tulungagung bisa kembali turun.

"Nanti setelah 14 hari akan dievaluasi oleh gugus tugas, kalau kondisinya membaik bisa jadi tujuh hari, kemudian akan dibuka kembali," jelasnya.

Dari data di https://infocovid19.jatimprov.go.id/, jumlah kasus COVID-19 di Tulungagung mencapai 929. Dengan rincian 208 masih aktif, 705 sembuh dan 16 orang meninggal dunia.

Selama sepekan terakhir tren kasus baru di Tulungagung mengalami kenaikan signifikan, dengan angka di atas 10 kasus. Bahkan Kamis (17/12) kemarin bertambah 29 kasus dan hari ini 30 kasus.

Galih menambahkan, selain destinasi wisata, pemerintah juga tidak mengadakan event pergantian tahun yang mengumpulkan massa. Termasuk pesta kembang api.

"Kalau terkait Natal dan tahun baru, juga sudah ada SE-nya tersendiri. Tidak ada pesta pergantian tahun, semua ditiadakan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.