Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Pasuruan, Saksi Paslon 2 Walk Out

Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Pasuruan, Saksi Paslon 2 Walk Out

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 22:32 WIB
rekapitulasi pilkada kota pasuruan
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - KPU Kota Pasuruan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara. Perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Saifullah Yusuf-Adi Wibowo jauh di atas paslon nomor urut 02 Raharto Teno Prasetyo-Moch Hasjim Asjari.

Rapat pleno digelar di kantor KPU Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman, Selasa (15/12/2020). Rapat dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu, saksi kedua paslon dan undangan.

Hasil rekapitulasi paslon nomor urut 01 meraih 73.236 suara atau 67,9 % persen. Sedangkan paslon nomor urut 02 mendapatkan 34.572 suara atat 32,1 persen. Paslon nomor urut 01 menang di seluruh kecamatan.

Usai hasil rekapitulasi dibacakan, saksi paslon nomor urut 02 menyampaikan sejumlah catatan. Mereka membeberkan proses pencoblosan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai banyak kelemahan, terutama terkait penghitungan suara.

Dua saksi paslon nomor urut 02, Sulhendry Sulaiman dan Jejeb Annur Khamid kemudian memberikan puluhan lembar catatan ke komisioner KPU. Setelah itu mereka meninggalkan arena rapat.

"Catatan bagi KPU harus lebih selektif dalam rekrutmen SDM petugas TPS. Kami mohon izin meninggalkan rapat, tapi juga memberikan catatan di beberapa TPS atas pelaksanaan pilkada kemarin," kata Sulhendry Sulaiman.

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menegaskan aksi itu tidak berpengaruh kepada hasil rekapitulasi. Proses rekapitulasi tetap dilanjutkan hingga penutupan.

"Dari hasil rekapitulasi diketahui tingkat partisipasi masyarakat tinggi meski di masa pandemi, 76 persen dari total 146.618 DPT (daftar pemilih tetap). Paslon 01 meraih 73.236 suara atau 67,9 persen, untuk paslon 02 meraih 34.572 atau 32,1 persen," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari.

Menanggapi catatan yang disampaikan saksi paslon nomor urut 02, Royce mengatakan pihaknya menerimanya sebagai masukan. Catatan yang disampaikan tidak termasuk keberatan.

"Kalau menyatakan keberatan maka saksi harus menuangkannya dalam form D kejadian khusus dan dia harus tanda tangan, maka keberatan itu menjadi sah. Yang terjadi tadi saksi paslon meninggalkan arena dengan tidak menandatangani form apapun. Catatan yang disampaikan kami anggap masukan," tegasnya.

Setelah hasil rekapitulasi diumumkan, KPU menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada gugatan. Bukti tidak ada gugatan dari MK menjadi dasar penetapan pasangan terpilih.

"Masing-masing pasangan diberi waktu tiga hari jika ingin menyusun gugatan ke MK. (Tapi) kalau berbicara angka yang bisa mengajukan gugatan ke MK itu minimal 2 persen selisih suaranya. Tapi itu ranahnya MK, menerima atau menolak gugatan," pungkas Royce.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.