Manajer Humas PT KAI Daop 7 Ixfan Hendriwintoko mengatakan 10 stasiun tersebut berada di tiga kabupaten, yakni Stasiun Sembung, Stasiun Sumobito, dan Stasiun Curahmalang Jombang. Stasiun Ngadiluwih dan Stasiun Kras Kediri, Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Rejotangan Tulungagung, serta Stasiun Garum, dan Talun di Kabupaten Blitar.
Penutupan loket penjualan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam aturan penjualan tiket pada loket hanya bisa dilayani pada stasiun yang memadai dan memenuhi syarat phisycal distancing.
"Tapi 10 stasiun tersebut masih melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan sistem online melalui KAI Access. Jadi, untuk para penumpang KA lokal tidak usah khawatir," kata Ixfan Hendriwintoko, Selasa (15/12/2020).
Proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H -7 sampai dengan 15 menit sebelum keberangkatan. Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas.
Ixfan menambahkan dengan penutupan loket penjualan tiket di 10 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
"Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ujarnya.
PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.
"Khusus penumpang jarak jauh diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 (PCR/Rapid Test) maksimal 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," imbuhnya. (iwd/iwd)