Akibat kecelakaan ini, dua orang mengalami luka. Kerugian material mencapai Rp 40 juta. Kecelakan terjadi saat Gran Max nopol N 1028 KO melaju dari arah Malang menuju ke arah Probolinggo dengan kecepatan tinggi, Selasa (15/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Saat tiba di KM 782/A, Granmax mengalami ban pecah sebelah kanan belakang. Pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan kemudian terguling ke bahu luar jalan.
![]() |
"Karena kendaraan Gran Max mengalami ban pecah kanan belakang dan pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga mengakibatkan terjadinya laka," kata Kanit III PJR Polda Jatim Iptu Imam SR.
Pengemudi Granmax, Ragil Arditya (32) warga Jalan Imam Bonjol, Kota Batu dan salah satu penumpang Fernanda Putra (18) warga Sukun, Malang mengalami luka ringan.
Sementara Haris Rizki (18) warga Beji Kabupaten Pasuruan; M Fahrian (18) warga Turen, Malang; Amelia Regina (18) warga Blimbing, Malang; Jessica C (18) warga Lawang, Malang; Bintang Ramadhan (19) warga Sukun, Malang; Teguh Vikrama (18) warga Turen, Malang; dan Vorino Ramadhani (18) warga Kepanjen, Malang, dalam kondisi sehat.
"Pada saat kejadian arus lalu lintas landai lancar. Cuaca mendung. Kendaraan dan korban kami evakuasi," pungkas Imam. (iwd/iwd)