"Kami sayangkan proses penangkapan itu tidak dilakukan melalui pemanggilan dulu sebagai saksi, kemudian dilidik dulu," tutur Andry Ermawan kuasa hukum 4 tersangka, Senin (14/12/2020).
Menurut Andry, penangkapan keempat kliennya persis apa yang dialami oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Untuk itu, keluarga tersangka mengaku keberatan dan protes.
"Ini sama persis dengan kasus Gus Nur. Ini kami sangat sayangkan. Jadi kami perlu garis bawahi bahwa proses penangkapan yang dilakukan pihak penyidik Polda Jatim agak sedikit keberatan keluarga. Karena mereka langsung ditangkap dan dibawa saat hari itu," terang Andry.
Andry menuturkan penangkapan keempat kliennya itu terjadi pada 11 Desember lalu. Menurutnya, saat itu polisi menangkap total lima orang. Namun belakangan satu orang dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti dalam penyebaran video.
"Kronologi penangkapan pertama pada tanggal 11 Desember 2020 klien kami M Nawawi kemudian M Sirajudin kemudian Syamsul Hadi dan Abdul Hakam. Ada 4 orang. Dan satu lagi Juhdi dibawa ke Polda Jatim," tukasnya.
"Tapi hanya 4 yang ditahan sementara atas nama Juhdi itu tidak ditahan. Dia hanya sebagai saksi karena tidak ditemukan alat bukti kalau dia ikut menyebarluaskan," imbuh Andry.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.
Tonton video '4 Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud Anggota-Simpatisan FPI':
(iwd/iwd)