Polisi Tangkap 4 Orang yang Ancam Gorok Mahfud Md, Ini Kata Pengacara

Polisi Tangkap 4 Orang yang Ancam Gorok Mahfud Md, Ini Kata Pengacara

Amir Baihaqi - detikNews
Minggu, 13 Des 2020 19:57 WIB
Andry Ermawan
Kuasa hukum tersangka, Andry Ermawan (Foto: Istimewa)
Surabaya - Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Andry Ermawan, kuasa hukum keempat tersangka membantah bahwa keempat kliennya itu telah melakukan pengancaman kepad Mahfud Md. Sebab, yang mengancam adalah orang lain.

"Mereka ini bukan yang mengancam menggorok tapi Gus Nawawi yang mengupload video tersebut di Amazing Pasuruan channel," terang Andry kepada detikcom, Minggu (13/12/2020).

Andry melanjutkan, adapun orang yang mengancam itu yakni Maskur. Dan dia saat ini belum ditangkap oleh polisi.

"Yang mengancam informasinya saudara Maskur yang ada di video tersebut. Gus Nawawi hanya mengupload saja video tersebut dari saudara Maskur yang harusnya ditangkap dahulu," tutur Andry.

Untuk itu, lanjut Andry, pihaknya menolak jika keempat kliennya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi merupakan pengancam dan yang mengupload video.

"Tidak pernah keempat klien saya mengancam Pak Mahfud Md. Kalau yang mengupload iya," jelas Andry.

Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang disebut mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.