Libur panjang Natal dan tahun baru (nataru) sudah di depan mata. Bagaimana upaya Pemkot Surabaya agar libur panjang ini tidak menjadi momen penyebaran COVID-19?
Menyikapi libur panjang Natal dan tahun baru, Pemkot Surabaya berkaca pada long weekend pada akhir Oktober lalu. Yang membuat kasus COVID-19 meningkat karena banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
Pemkot Surabaya tidak melarang warganya untuk keluar rumah. Asalkan tetap disiplin pada protokol kesehatan. Sebab, aktivitas warga membuat ekonomi di Surabaya tetap berjalan. Namun harus dengan menerapkan kebiasaan yang baru.
Kepala Disbudpar Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengingatkan pengelola wisata, untuk mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali No 28 dan 33. Di mana industri pariwisata, salah satunya destinasi wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Caranya dengan cuci tangan, mereka menyiapkan fasilitas disinfektan. Termasuk satgas penanganan sehingga mereka mengingatkan terus pengunjung kalau tidak mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jarak," kata Antiek di Mal Pelayanan Publik Siola, Kamis (10/12/2020).
Simak juga video 'Monitoring AKB 3M di Tempat Wisata Selama Libur Panjang':
Selain itu, menurutnya di dalam Perwali juga ada aturan membatasi jumlah pengunjung sampai 50 persen. Sebab, pihaknya tidak ingin nantinya terjadi penambahan kasus lagi akibat libur panjang.
"Termasuk membatasi jumlah pengunjung. Sesuai ketentuan maka maksimal separuh dari kapasitas yang ada," imbuhnya.
Jika selama ini pembelian tiket masuk di tempat, maka kali ini harus diubah melalui sistem online. Hal itu juga untuk menghindari kontak fisik dan terjadi penumpukan di lokasi saat membeli tiket.
"Makanya diupayakan, didorong untuk menggunakan elektronik pembelian karcis tanda masuk pakai elektronik. Sehingga bisa dikontrol jumlah yang masuk tidak melebihi kapasitas yang ada," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan kepada sejumlah tempat wisata yang buka. Jika nantinya terdapat pelanggaran protokol kesehatan, baik dari tempat wisatanya maupun masyarakat, pihaknya langsung menindak.
"Sesuai dengan ketentuan ada Satgas COVID Kota yang melakukan pengawasan, tergantung permasalahan seperti apa. Sehingga kalau permasalahan dianggap tidak sesuai dan membahayakan pasti akan ada tindakan," pungkasnya.