MA Tolak Pemakzulan Bupati Faida, Ini Tanggapan Ketua DPRD Jember

MA Tolak Pemakzulan Bupati Faida, Ini Tanggapan Ketua DPRD Jember

Yakub Mulyono - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 18:44 WIB
Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida (Foto file: Yakub Mulyono/detikcom)
Jember -

Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Bupati Faida yang diajukan DPRD Jember. Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengaku belum menerima secara resmi putusan MA tersebut.

"Kami DPRD Jember belum menerima secara resmi salinan putusan MA tentang usulan pemakzulan itu," kata Itqon saat dihubungi detikcom, Selasa (8/12/2020).

Karena belum menerima salinan putusan, Itqon enggan memberikan banyak komentar. Dia memilih menunggu menerima salinan putusan secara resmi dari MA.

"Kita belum bisa memberikan komentar, karena kita belum menerima putusan resmi. Jadi belum punya dasar untuk memberikan komentar," ujarnya.

Ditanya, apa yang akan dilakukan jika putusan MA nantinya sudah diterima, Itqon mengaku akan membicarakan dengan unsur pimpinan DPRD dan anggota. Sebab keputusan DPRD diambil atas kesepakatan bersama.

"Nanti kalau kita sudah terima salinan putusannya akan kita bicarakan dengan unsur pimpinan dan anggota. Kita ini keputusannya kan kolektif kolegial," kata Itqon.

Lihat juga video 'Soal Pemakzulan Bupati Jember, Komisi II DPR Kasih Wejangan':

[Gambas:Video 20detik]



Apa isi penolakan dari MA, berikut penjelasannya.

MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati dr Faida. Alhasil, dr Faida yang sedang ikut kontestasi pilkada lewat jalur independen itu tidak jadi lengser sesuai dengan keinginan DPRD Jember.

"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa (8/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini diketok pada Selasa (8/12) siang. Belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember itu.

Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi:

Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:
1. melanggar sumpah/janji jabatan
2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,
3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;

"Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final," demikian bunyi Pasal 80 ayat 2 huruf c.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.