PBB Rekomendasikan Ganja untuk Medis, Kejagung: Indonesia Belum Bersikap

PBB Rekomendasikan Ganja untuk Medis, Kejagung: Indonesia Belum Bersikap

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 07 Des 2020 20:12 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait PBB yang merekomendasi ganja untuk keperluan medis. Kejagung menegaskan, sampai saat ini ganja masih golongan 1 atau dilarang di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait PBB yang merekomendasikan ganja untuk keperluan medis. Kejagung menegaskan, sampai saat ini ganja masih golongan 1 atau dilarang di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel mengaku telah mendengar rekomendasi PBB tersebut. Namun hingga saat ini, Indonesia masih belum bersikap terkait ganja untuk keperluan penggunaan medis.

"Kalau saya tidak salah WHO atau PBB menyampaikan ganja ini sudah dihapus dalam golongan 4. Artinya golongan ini bisa digunakan untuk kegiatan medis," kata Darmawel kepada detikcom, saat melakukan kunjungan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (7/12/2020).

"Tetapi perlu diketahui, Indonesia belum bersikap soal ini. Ini hanya putusan PBB dalam hal ini," tambahnya.

Belum adanya sikap itu, lanjut Darmawel, karena Indonesia tidak harus serta-merta mengikuti rekomendasi dari PBB. Sebab, hal itu harus melalui banyak pertimbangan.

"Bahwa Indonesia tidak serta merta melakukan itu. Karena banyak pertimbangan yang harus dilakukan," terang Darmawel.

Darmawel kemudian mengumpamakan saat sejumlah negara Eropa maupun Amerika telah melegalkan ganja. Itu juga tidak diikuti oleh Indonesia sampai saat ini.

"Sama dengan ketika di negara lain menganggap ganja legal. Apakah Indonesia ikut-ikutan legal? Kan tidak. Jadi jangan bahasakan jika PBB sudah menghapus dari golongan 4. Harus diingat ganja masih di golongan 1," lanjut Darmawel.

Seperti diberitakan, Badan Kebijakan Obat PBB pada Rabu (2/12) memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat. Badan yang berbasis di Wina, Austria ini telah mengadakan pemungutan suara yang diikuti oleh negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Badan ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Sebelumnya, ganja berada dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil dan opioid lainnya. Pemungutan suara dilakukan atas rekomendasi WHO untuk mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.