Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel mengaku telah mendengar rekomendasi PBB tersebut. Namun hingga saat ini, Indonesia masih belum bersikap terkait ganja untuk keperluan penggunaan medis.
"Kalau saya tidak salah WHO atau PBB menyampaikan ganja ini sudah dihapus dalam golongan 4. Artinya golongan ini bisa digunakan untuk kegiatan medis," kata Darmawel kepada detikcom, saat melakukan kunjungan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (7/12/2020).
"Tetapi perlu diketahui, Indonesia belum bersikap soal ini. Ini hanya putusan PBB dalam hal ini," tambahnya.
Belum adanya sikap itu, lanjut Darmawel, karena Indonesia tidak harus serta-merta mengikuti rekomendasi dari PBB. Sebab, hal itu harus melalui banyak pertimbangan.