"Kedua tersangka jambret spesialis emak-emak yang berkendara," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (4/12/2020).
Jambret spesialis emak-emak tersebut adalah Teguh Mus Irawanto (45), warga Desa/Kecamatan Jombang dan Prajoko Unggul Yudo (47), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Agung menjelaskan, Teguh dan Unggul tercatat 13 kali menjambret di Jombang selama Agustus-Desember 2020. Dalam 12 kali aksinya, mereka menjambret kalung emas milik emak-emak yang mengendarai sepeda motor.
Terakhir kali mereka beraksi pada Rabu (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Yuly Setyawati (41), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang menjadi korbannya.
Saat itu, Yuly mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas di Desa Sawahan, Kecamatan Jombang. Perempuan 41 tahun tersebut meletakkan tas ransel berisi uang Rp 180 juta di pijakan kaki sepeda motornya. Uang tersebut akan dia setorkan ke sebuah bank di Jombang.
Sampai di Sawahan gang I, Yuly dihadang kedua tersangka. Saat beraksi, Teguh dan Unggul mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah.
"Tim Resmob melakukan olah TKP dan mengambil CCTV dari sekitar lokasi. Kami kembangkan dan kami tangkap tersangka pada hari yang sama," terangnya.
Polisi terpaksa menembak kaki Teguh dan Unggul karena kedua tersangka melawan saat ditangkap. Menurut Agung, mereka ternyata residivis kasus penjambretan yang sudah dua kali masuk penjara.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. (iwd/iwd)