Pelaku yakni UF (38), warga Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo, Jember. Setelah dilakukan rapid test, pelaku langsung dijebloskan tahanan Polres Bondowoso untuk proses penyidikan dan pengembangan.
Dari pengakuan sementara pelaku, pupuk bersubsidi itu didapatnya dari daerah Lumajang. Selanjutnya akan diperjualbelikan ke petani di Bondowoso.
Padahal, pelaku bukan pemilik kios maupun distributor resmi pupuk bersubsidi. Ironisnya lagi, pelaku menjual pupuk sebanyak 4 ton tersebut dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pelaku kami bekuk di wilayah Tamanan. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, kepada wartawan di Mapolres, Rabu (2/12).
Erick memaparkan tersangka memanfaatkan momen kelangkaan pupuk saat ini. Apalagi, saat ini sudah memasuki masa tanam. Sehingga kebutuhan akan pupuk meningkat.
"Kalau pengakuannya, pupuk ini dibeli secara ecer di Lumajang. Setelah terkumpul, baru diangkut ke Tamanan, Bondowoso, dan juga akan disalurkan ke wilayah Banyuwangi," kata Erick.
Pelaku bakal dijerat dengan UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pidana ekonomi, jo pasal 4 huruf (a) PP pengganti UU No 8 tahun 1962, tentang perdagangan barang dalam pengawasan.
Informasi lain diperoleh, tersangka mengaku pupuk subsidi tersebut dijual kepada petani di Bondowoso dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 320 ribu per kwintal. Padahal, HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi per kwintal sekitar Rp 180 ribu.
Akibatnya, kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Lumajang. Sebab, pupuk bersubsidi yang harusnya dijual kepada petani dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk (RDKK), justru diborong pelaku untuk dijual kembali ke petani di Bondowoso dan Banyuwangi. (iwd/iwd)