Peningkatan kewaspadaan itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim Hanibal saat memberikan pengarahan dan penguatan kinerja di Lapas Klas I Porong.
Dalam arahannya, Hanibal mengingatkan agar jajaran petugas lapas tegas terhadap segala kegiatan perayaan pesta Tahun Baru. Sebab, selain dikhawatirkan mengganggu ketertiban di dalam lapas, perayaan juga bisa menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Jangan sampai ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, petugas harus tegas," tegas Hanibal dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Selasa (1/12/2020).
Sebagai gantinya, lanjut Hanibal, ia meminta lapas atau rutan membuat kegiatan kerohanian saja. Seperti menggelar doa bersama sehingga narapidana menjadi lebih tenang.
Tak hanya itu, Hanibal juga meminta meningkatkan penggeledahan di pintu utama. Hal itu bertujuan untuk menekan potensi penyelundupan barang terlarang saat ini yang semakin tinggi.
"Potensi penyelundupan barang terlarang semakin tinggi, tetap waspada dan teliti dalam melakukan penggeledahan," terang Hanibal.
Sementara itu, Kalapas Klas I Porong Gun Gun Gunawan mengaku bahwa jajarannya siap menjalankan arahan tersebut. Bahkan dia telah mengeluarkan kebijakan bahwa petugas lapas dilarang mengambil cuti dan tetap bertugas hingga akhir Januari 2021.
"Semuanya wajib masuk dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku," tandas Gun Gun. (iwd/iwd)