Keputusan Gubernur Jatim itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 131/1051/011.2/2020. Dengan begitu, Syaifullah bertugas melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Situbondo, dan melaporkan pelaksana tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.
"Betul, gubernur sudah menunjuk bapak Sekda sebagai Plh Bupati. Karena saat ini bapak wakil bupati sendiri sedang menjalani cuti kampanye hingga 5 Desember nanti," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Situbondo, Agung Wintoro, Jumat (27/11/2020).
Namun begitu, melalui suratnya, Gubernur Jatim juga menetapkan, jika Plh Bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Keputusan Gubernur Jatim itu berlaku sejak ditetapkan di Surabaya, 26 November 2020, hingga berakhirnya masa kampanye Wakil Bupati Situbondo, pada 5 Desember mendatang.
"Ini untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, sampai dengan berakhirnya masa cuti kampanye bapak wakil bupati," tukas Agung Wintoro. (fat/fat)