Pelaku aadalah YGA yang masih berusia 15 tahun. YGA sendiri masih duduk di bangku SMA kelas 1.
"Benar, kemarin malam anggota Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi. Saat ini masih dalam penyelidikan dan diamankan di Unit PPA Polres Kediri," ujar Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan pelaku diamankan saat berada di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. Hal itu diketahui setelah penelusuran anggota Opsnal Polres Kediri bersama bidan desa kepada warga sekitar yang sedang hamil.
"Kemarin malam, berdasar penelusuran anggota Opsnal Reskrim dibantu warga dan bidan desa didapati perempuan yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi," ucap Gilang.
Dari hasil pemeriksaan awal petugas, pelaku diduga merasa malu memiliki bayi di luar hubungan nikah hingga akhirnya tega membuang bayinya sendiri. Selain pelaku, polisi juga mengamankan laki-laki yang merupakan ayah dari bayi itu, yakni IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Saat ini, YGA dan IRH diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 77B jo 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Sesosok bayi laki-laki ditemukan di area belakang rumah warga Dusun Sawahan, Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri Rabu (25/11) kemarin sore. Saat ditemukan, kondisi bayi masih lengkap dengan ari-ari, tanpa baju, tanpa alas, dan tanpa selimut di antara rerumputan.
(iwd/iwd)