Tabrak Pria Duduk di Tengah Jalan Bikin Sopir Truk Pertamina Jadi Tahanan

Round-Up

Tabrak Pria Duduk di Tengah Jalan Bikin Sopir Truk Pertamina Jadi Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 09:58 WIB
viral pria tertabrak truk
Sutopo jadi tersangka karena menabrak pria yng duduk bersila di tengah jalan (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun - Polisi mengamankan Sutopo, pengemudi sopir truk tangki Pertamina yang menabrak pria yang viral duduk bersila di tengah jalan di Madiun. Pria 51 tahun itu juga ditahan.

Sebelumnya viral video seorang pria yang duduk bersila di tengah jalan raya lalu ditabrak truk tangki Pertamina. Sempat masih hidup dan disebut hanya luka lebam usai ditabrak, pria tak beridentitas yang diduga mempunyai gangguan jiwa tersebut tewas saat menjalani perawatan di RSUD Caruban.

Apa alasan polisi menetapkan sopir truk tangki Pertamina dan menahannya?

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan tersangka dalam keadaan sadar saat menabrak korban. Namun usai menabrak korban, kata Bagoes, tersangka tidak berhenti atau tidak menolong korban. Tersangka justru kabur. Tersangka juga tidak melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.

viral pria tertabrak trukViral pria duduk di tengah jalan tertabrak truk (Foto: Tangkapan layar)

"Pelaku sadar usai menabrak. Namun tidak melaporkan kepada polisi terdekat, justru melarikan diri meninggalkan lokasi," kata Bagoes kepada wartawan, Senin (24/11/2020).

Bagoes menambahkan kejadian pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 19.00 WIB itu terjadi saat cuaca hujan. Namun penerangan memadai.

"Situasi lapangan memang hujan. Penerangan cukup. Seharusnya lebih hati-hati," jelas Bagoes.

Bagoes menegaskan pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara hingga menabrak korban yang duduk bersila di tengah jalan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Video 'Jadi Tersangka, Sopir Truk di Madiun Ngaku Tak Tahu Telah Tabrak Orang':

[Gambas:Video 20detik]



"Ancaman enam tahun penjara terkait pasal angkutan jalan yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta'," tandas Bagoes.

Namun keterangan Sutopo berbeda dengan keterangan dari Bagoes. Sutopo membantah telah kabur atau melarikan diri. Bahkan pria asal Kediri itu mengaku tak sadar jika ia telah menabrak orang.

"Ndak lihat (bukan kabur)," ujar Sutopo kepada wartawan saat rilis di Polres Madiun, Senin (23/11/2020).

Sutopo mengatakan ia tidak tahu jika ia telah menabrak pria yang tidak diketahui identitasnya itu. "Ndak kelihatan, hujan lebat campur angin, jalan remang-remang," kata Sutopo.

viral pria tertabrak trukFoto: Sugeng Harianto

Sutopo menegaskan dirinya sama sekali tidak merasa menabrak sesuatu apapun sehingga ia tidak berhenti. "Ndak terasa," imbuhnya.

Sutopo menambahkan dirinya tahu kalau dirinya menabrak saat dikabari mandornya yang menghubungi via ponselnya. Dirinya dikabari Minggu siang (22/11). Peritiwa penabrakan sendiri terjadi pada Sabtu (21/11) malam. Setelah dikabari, Sutopo langsung menuju Depo Pertamina Madiun.

"Ndak tahu saya. Tahunya dikabari mandor, saya kaget. Minggu jam 12.00 WIB saya datang (ke Depo Pertamina Madiun). Saya tunggu sampai jam setengah delapan malam, saya capek pulang. Saya ngomong nanti kalau ada panggilan (dari polisi) saya siap," kata Sutopo.

Sutopo menceritakan saat itu dirinya mendapat tugas mengirim BBM dari Depo Pertamina Madiun untuk dikirim ke Tulungagung. "Dari Madiun mau kirim ke Tulungagung," tandasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.