"Dari sisi Apindo pengusaha sebenarnya UMK tahun ini tidak ingin naik, malah turun. Tapi bu gubernur masih peduli melihat kondisi saat ini dan beliau naikkan. Ada bupati/wali kota yang tidak menaikkan. Tapi oleh bu gubernur naikkan meski sedikit. Ada 11 daerah yang tidak naik, dan bu gubernur tidak bisa mengatrol lagi," ujar Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/11/2020).
Fauzi menegaskan UMK tahun 2021 wajib hukumnya naik. Karena pandemi COVID-19 tidak boleh dijadikan alasan. Apalagi banyak perusahaan yang malah untung besar saat COVID-19.
"Wajib UMK naik. Kalau naik ekstrim jumlahnya memang tidak ada dasarnya. Tapi tidak naik juga tidak ada dasarnya. Ada perusahaan yang produktivitasnya malah bagus. Jadi apa yang diputuskan bu gubernur ini keputusan politik yang bijak, bukan ekstrim dan tentu merespons tuntutan buruh juga merespons hasil sidang pengupahan Jatim. Terima kasih Bu Gubernur masih memperhatkan kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Sementara Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyatakan kenaikan UMK bervariasi. Mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Menurutnya, Gubernur Khofifah telah menaikkan angka UMK sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Ini keputusan yang memperhatikan kondisi daerah masing-masing. Surat keputusan ini sudah dibuat, sudah dikonsultasikan oleh BPS juga oleh Bu Gubernur dan angka-angkanya telah dirasionalisasikan oleh bu gubernur sesuai kondisi," terangnya.
(fat/fat)