Revisi Undang-Undang Demi Optimalisasi Dana Haji

Revisi Undang-Undang Demi Optimalisasi Dana Haji

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 21 Nov 2020 23:38 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengharapkan adanya penguatan regulasi untuk optimalisasi dana haji. Investasi sektor riil menjadi sasaran dengan tetap memegang prinsip syariah.
FGD Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengharapkan adanya penguatan regulasi untuk optimalisasi dana haji. Investasi sektor riil menjadi sasaran dengan tetap memegang prinsip syariah.

Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono menuturkan, perlu ada tinjauan regulasi pengelolaan dana haji. Karena dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, penggunaan nilai manfaat sangat terbatas.

Padahal, BPKH sebagai lembaga pengelolaan keuangan perlu membutuhkan modal, untuk menambal risiko yang dihadapi. Selama berdiri, kata Benny, BPKH hanya bergerak terhadap instrumen tidak berisiko.

"Sehingga BPKH hanya bisa melakukan subsidi, berikan dana kemaslahatan umat dan pemberian nilai manfaat kepada jemaah saja," ujar Benny disela Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan di Hotel Rayz UMM, Jalan Raya Jetis, Kabupaten Malang, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Benny, apabila regulasi telah mengatur kelonggaran penggunaan nilai manfaat, misalnya mengucurkan investasi di sektor riil, maka nantinya dapat memperkuat BPKH secara modal.

"Kalau kita bisa investasi langsung, modalnya akan bisa dipupuk, dari mana modalnya?. Bisa dari nilai manfaat sudah cukup, dan pemerintah tidak perlu menambah uang," tutur Benny.

Benny mencontohkan, apabila regulasi sudah mengatur boleh menyisihkan keuntungan atau nilai manfaat, nilainya akan cukup besar jika diinvestasikan.

Misalnya, lanjut Benny, tahun ini BPKH akan membukukan Rp 7,2 triliun sampai Rp 7,5 triliun dari nilai manfaat. Seandainya 5 persen saja dari nilai itu sudah berkisar Rp 350 miliar.

"Kalau setahun bisa pupuk itu, akan luar biasa. Karena bank syariah paling kecil buku 1 modalnya hanya di bawah Rp 1 triliun, dan kalau buku 2 di atas Rp 1 triliun. Nah, kami mengelola Rp 142 triliun, tapi tak punya modal. Jika ada undang-undang meluruskan itu, maka kita bisa punya modal atau cadangan," tegasnya.

Sementara anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo menambahkan, ada keinginan BPKH dapat melakukan investasi langsung. Selain investasi dengan penempatan instrumen keuangan, seperti sukuk dan juga perbankan.

"Tetapi ada keterbatasan terhadap undang-undang. Kami tak menginginkan BPKH seperti 'tidur' dengan pengelolaan dana haji itu-itu saja. Makanya, ada masukan dari DPR untuk bisa melakukan investasi langsung, tapi memang ada risikonya," imbuh Andreas.

Menurut Andreas, BPKH dapat menggerakkan sektor ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan pengelolaan dananya dengan prinsip syariah.

"Sehingga kita inginkan dana setoran dari umat itu betul-betul efektif, optimal dengan mempertahankan kaidah syariah," tandas politisi PDI Perjuangan ini.

FGD diikuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malang Raya dan menghadirkan juga anggota badan pelaksana bidang kesekretariatan badan dan kemaslahatan BPKH Dr Rahmat Hidayat.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.