4 Warga Nganjuk Ngaku Tertipu Arisan Online hingga Rugi Rp 650 Juta

4 Warga Nganjuk Ngaku Tertipu Arisan Online hingga Rugi Rp 650 Juta

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 14:37 WIB
Empat warga Nganjuk mengaku menjadi korban penipuan dalam arisan online. Total kerugian mereka mencapai Rp 650 juta.
Empat warga Nganjuk yang mengaku menjadi korban penipuan/Foto: Istimewa
Nganjuk - Empat warga Nganjuk mengaku menjadi korban penipuan dalam arisan online. Total kerugian mereka mencapai Rp 650 juta.

Mereka kini sudah mengadukan kasus penipuan tersebut ke seorang pengacara. Mereka juga akan melapor ke polisi jika masalah tersebut tidak kunjung selesai.

"Saat ini ada empat korban mengadukan nasibnya kepada kami. Total dari empat korban ratusan juta Rupiah dan akan lapor polisi jika tidak ada penyelesaian," ujar pengacara para korban, Dr Wahju Prijo Djamiko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/11/2020).

Wahju mengatakan, total kerugian mereka mencapai Rp 650 juta. Para korban merupakan ibu rumah tangga berinisial ER, AS, DT dan HR. Mereka mengikuti arisan online yang dibuat ES (23) dan DNS (37).

"Kita minta kedua orang pendiri arisan untuk bertanggung jawab. Kalau tidak kita ke berwajib," imbuhnya.

Menurutnya, arisan online itu dimulai awal tahun 2020. Kala itu korban dijanjikan keuntungan 10 persen dari total investasi, setiap 15 hari.

"Dijanjikan dalam 15 hari dapat keuntungan 10 persen dari nilai total uang yang masuk dari pokok peserta. Tapi kenyataannya tidak cair dan klien kami ingin meminta semua uangnya," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.