Pelaku bernama Matjikin (35), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sementara korban adalah Abdul Manan (42), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sebelum tragedi berdarah pecah, keduanya sudah saling mengenal. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku diamankan di tengah proses penyelidikan.
Karena memiliki cukup bukti, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
"Sudah direncanakan. Kita kenakan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun dan paling lama seumur hidup," ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (19/11/2020).
Dari hasil otopsi diketahui bahwa Abdul Manan mengalami lima bacokan. Masing-masing di bahu serta leher bagian kanan dan kiri.
"Ada lima bekas luka. Cukup besar semua. Ada yang tembus hingga ke batang otak yang mengakibatkan putusnya aliran oksigen dan menyebabkan korban meninggal dunia," tegas Hendri.
Abdul Manan roboh di jalan desa dengan kondisi bersimbah darah, Rabu (18/11/2020), pagi. Saksi mata sebelumnya melihat korban tengah mendatangi sebuah warung terletak di area parkir wisata Sumbermaron di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Tak lama, tragedi berdarah itu menggemparkan warga sekitar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Petugas langsung datang, olah TKP digelar sekaligus menyelidiki siapa pelaku penganiayaan terhadap korban. (iwd/iwd)