SAL melayani Saifudin pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka menyewa kamar rumah warga di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Keduanya sepakat kencan singkat hanya satu jam.
Namun setelah satu jam berlalu, Saifudin tidak juga klimaks. SAL yang kesal pun mengirim pesan singkat (SMS) ke teman dekatnya, Agus Syarifudin (31). Dia meminta bantuan Kepala Dusun (Kasun) Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang itu untuk mengusir Saifudin.
Namun saat diusir, Saifudin justru berusaha memukul Agus. Namun serangan itu meleset. Agus pun balik memukuli korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta tulang rusuknya retak.
Meski menjadi pemicu penganiayaan, SAL tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Saat ini, perempuan warga Kecamatan Jombang itu berstatus sebagai saksi.
"Karena saat penganiayaan terjadi, ceweknya (SAL) tidak ikut serta maupun membantu menganiaya korban. Dia di dalam kamar saja," kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (14/11/2020).
Sedangkan Agus sudah dijebloskan ke bui oleh Polsek Jombang. Dia disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimal dua tahun penjara sudah menantinya.
"Pelaku sudah kami tahan," terang Wilono.
Setelah dipukuli Agus, korban langsung melapor ke Polsek Jombang. Dia lantas dirawat di RSI Jombang sampai hari ini.
"Korban masih diopname sehingga kami belum bisa meminta keterangan secara utuh," tandas Wilono. (iwd/iwd)