Kepala Puskesmas di Jember Bantah Jadi Pelaku Video Mesum yang Viral

Kepala Puskesmas di Jember Bantah Jadi Pelaku Video Mesum yang Viral

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 20:46 WIB
Eighteen plus, age limit, sign in neon style. Only for adults. Night bright neon sign, symbol 18 plus. Vector Illustration.
Foto: iStock
Jember -

Viral sebuah video mesum diduga dilakukan bidan dan kepala puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. Kepala Puskesmas Curahnongko membantah bahwa pria di video itu merupakan dirinya.

"Terkait video porno Itu bukan saya (pemeran laki-laki dalam video panas viral di Jember), saya juga tidak melihat video itu secara langsung," kata pria yang minta namanya tak ditulis itu, Rabu (11/11/2020).

Dia menduga pemeran laki-laki dalam video panas tersebut ada kemiripan wajah. Yang pasti, dia menegaskan si pria bukanlah dirinya.

"Hanya ada kemiripan wajah saja, tapi bukan saya, bukan," sambungnya.

Dia juga mengaku tidak tahu dengan perempuan di video itu. Sebab dia tidak tahu dengan video tersebut.

"Perempuan itu tidak tahu saya, saya (juga) tidak tahu videonya, tidak lihat videonya," jawabnya singkat.

Akibat dari pemberitaan mengenai video panas tersebut, dia mengaku tidak nyaman dan menyebabkan persoalan dalam keluarga. Keluarganya sempat marah-marah.

"Keluarga saya tahu dan marah dengan adanya video itu," tandasnya.

Dia juga mengaku tidak pernah dipanggil pihak mana pun untuk dimintai klarifikasi. Sehingga dia kaget dengan tuduhan sebagai pemeran pria di video itu.

"Terkait klarifikasi atau diminta pertemuan, mboten, tidak ada itu, maaf saya sedang berada di tengah keluarga," tegasnya.

Kepala Tata Usaha Puskesmas Curahnongko, M. Soleh, mengaku telah memanggil pihak terkait kasus video mesum ini.

"Iya, sudah kita panggil dan kita minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi," kata Soleh.

"Untuk yang menyebarkan kita juga belum tahu. Sebab nomornya tidak dikenal," kata Soleh.

Demikian juga kapan vodeo itu dibuat, Soleh juga tidak tahu pasti. Sebab ketika ditanya kepada yang bersangkutan, dijawab lupa.

"Ketika saya tanya kapan merekamnya, katanya sudah lupa," terang Soleh

Soleh telah melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Jember. Mengenai penanganan selanjunya, Soleh menyerahkan ke Dinkes.

"Sudah kita laporkan ke Dinkes. Selanjutnya, kita serahkan penanganannya ke Dinkes," kata Soleh.

Soleh menambahkan, sejak kabar video mesum itu viral, kepala puskesmas Curahnongko tersebut sudah tak lagi ngantor. Demikian juga sang bidan.

"Sudah nggak ngantor lagi. Proses selanjutnya seperti apa, kita serahkan ke Dinkes," tandas Soleh.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.