Warga Datangi Puskesmas di Jember Pertanyakan Video Mesum yang Viral

Warga Datangi Puskesmas di Jember Pertanyakan Video Mesum yang Viral

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 19:05 WIB
Eighteen plus, age limit, sign in neon style. Only for adults. Night bright neon sign, symbol 18 plus. Vector Illustration.
Foto: iStock
Jember - Video mesum diduga dilakukan oknum bidan dan dokter Puskesmas Curahnongko membuat warga resah. Sejumlah warga sempat mendatangi puskesmas untuk meminta penjelasan.

"Iya, ada yang datang beberapa orang mempertanyakan. Mereka datang langsung ke puskesmas," kata sekdes Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Pendik, Rabu (11/11/2020).

Kedatangan warga ini, lanjut Pendik, untuk meminta kejelasan mengenai video tersebut. Salah satunya memastikan apakah betul pelakunya bidan di desa itu dan seorang oknum kepala puskesmas setempat.

"Biar semuanya jelas, akhirnya ke puskesmas. Datang untuk menemui kepala KTU. Di sana mereka mendapat penjelasan," kata Pendik.

"Ngggak sampai ada hal-hal yang mengarah ke anarkis kok. Jadi mereka meminta penjelasan saja," tambahnya.

Sementara itu, KTU Puskemas Curahnongko, M Soleh mengaku sudah memanggil oknum bidan yang ada di video itu. Yang bersangkutan juga mengakuinya.

"Sudah kita panggil dan mengakui. Kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Sudah kita laporkan ke Dinkes," kata Soleh.

Sebuah video mesum berdurasi 48 detik viral di Jember. Pelaku dalam video tersebut diduga merupakan seorang dokter dan bidan.

Pelaku pria diduga merupakan dokter yang menjabat sebagai kepala puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember. Sedangkan pelaku perempuan merupakan bidan yang juga bertugas di puskesmas tersebut.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.