Imigrasi Kediri mengamankan dan mendeportasi WN India. WNA tersebut diamankan karena overstay dengan menggunakan visa kunjungan.
WN India, SI (28), diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Ia diamankan di kediaman mertuanya di Desa Karangrejo, Jombang, pada Rabu (4/11). SI mengaku datang ke Indonesia untuk menjenguk istrinya yang tinggal di Jombang.
"Batas waktunya hanya 30 hari setelah tanggal kedatangan," ujar Kepala Sub Seksi Informasi dan KomunikasiImigrasi Kediri Afif Nurwilianto kepada detikcom, Senin (9/11/2020).
Menurut Afif, visa kunjungan SI tertera tanggal masuk ke Indonesia pada 9 Desember 2019. Dengan itu, harusnya SI sudah meninggalkan Indonesia sekitar tanggal 10 Januari 2020. Tetapi ia tetap tinggal di Indonesia hingga November.
SI diamankan karena adanya laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Laporan tersebut segera direspon oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk ditindaklanjuti.
Dengan melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, selang beberapa jam kemudian SI ditangkap dan diamankan. SI dibawa ke kantor imigrasi untuk diinterogasi dan ditindak lebih lanjut.
"SI ini datang ke Indonesia untuk menjenguk istrinya yang mengidap penyakit jantung. Sebelum menikah, SI dan istrinya sempat bersama menjadi pekerja migran di Malaysia. Setelah menikah, keduanya juga sempat tinggal secara terpisah," imbuh Afif.
Afif juga bercerita bahwa istri SI memang sempat pulang ke Jombang karena sakit. Setelah melakukan perawatan, istrinya dinyatakan meninggal.
Disinggung mengenai lolosnya WN India yang hampir 11 bulan berada di Indonesia secara ilegal, Afif menegaskan, bahwa bebas visa kunjungan ini sulit terdeteksi, karena siapapun yang menggunakannya diberikan kebebasan masuk dari bandara manapun.
Untuk diketahui, SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Sanksi yang diterima atas pelanggaran tersebut berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. "SI akan dipulangkan ke India malam ini dengan pengawalan dari pihak kami sampai Jakarta, dan dicekal untuk masuk ke Indonesia," pungkas Afif.