Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin merinci, 9 kasus itu terdiri dari 4 kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, 1 kasus ganja, dan 4 kasus obat terlarang yatu daftar G.
"Kasus-kasus tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang sudah dilakukan sejak tanggal 2 Oktober hingga 6 November 2020. Dan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka adalah laki-laki," jelasnya kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).
Meski demikian kepolisian bakal terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap jaringan-jaringan narkoba lainnya.
"Karena yang kita tangkap ini masing-masing merupakan pilot atau kurir. Selanjutnya kita akan berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," ujarnya.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti, 4 paket sabu seberat 1.01 gram, 1 linting ganja seberat 0,28 gram, paket sabu seberat 1.01 gram, 1.472 butir Trilhexypenidyl, 2 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone, sebuah kendaraan roda empat, uang tunai senilai Rp. 1.280.000, 23 bendel plastik klip, dan 3 buah bong/pipet.
Arman menambahkan, 12 tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Kabupaten Banyuwangi dari beberapa kecamatan.
"Semuanya warga Banyuwangi. Tentu kita akan melakukan edukasi kembali kepada generasi muda agar tidak terjerat narkoba ataupun mengedarkannya," pungkasnya.
(fat/fat)