Polisi terus memburu tersangka yang mengunggah berita hoaks jenazah COVID-19 yang diviralkan bola matanya tercongkel dan wajah berdarah. Meski polisi sudah mengamankan 7 orang dan ditetapkan satu tersangka.
Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan, status saksi dari 6 orang yang sudah diperiksa bisa dinaikkan menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan seperti itu. Kita masih lakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di mapolres, Sabtu (7/11/2020).
Namun, menurut Ferdy, bisa jadi masyarakat yang menyebar berita hoaks tentang video viral tersebut juga bisa dijadikan tersangka. Ini akan memberi efek jera warga lain, agar tidak melakukan penyebaran berita hoaks. Sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah atas pemberitaan tersebut.
"Kita terus melakukan pengembangan dan lidik untuk memburu tersangka lain, penyebar utama video viral jasad pasien COVID- 19, bola matanya tercongkel, dan disebarkan menjadi berita hoaks. Kita juga beri efek jera ke warga lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana UUD ITE, yang membuat gaduh dan resah," tegas kapolres.
Hingga kini, polisi masih mengamankan 7 orang diduga menyebarkan video viral tersebut ke group facebook dan instagram. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 7 Orang yang diamankan diduga menyebarkan berita jenazah COVID-19 berdarah, Mahmuda (49), warga Dusun Sukun, Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Video itu diviralkan hilang bola matanya melalui caption yang menyertai. Berikut bunyi captionnya:
'Jika MEMANG INFO DEMIKIAN , DIBAWAH INI MAKA PENJARAKAN OKNUM SEBERAT²NYA , mohon izin @polresprobolinggokota chek info validnya terima kasih hormat saya 🙏
Jenazah pasien yang 'katanya' kena kopit di Probolinggo setelah dibuka ternyata kedua b0l4 matanya sudah tidak ada, d4r4h pun masih bercucuran 😭.
Petugas sempat melarang untuk melihat jenazah namun pihak keluarga memaksa karena yakin almarhumah tidak punya riwayat kontak dengan pasien kopit'
Video viral itu terjadi Kamis (5/11). Pasien COVID-19 tersebut adalah Mahmuda (49), warga Dusun Sukun, Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pasien dirawat dan meninggal di RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. Hasil tes swab pasien positif COVID-19 dengan penyakit bawaan darah tinggi dan stroke.
Pemulasaran jenazah hingga dimasukkan ke peti jenazah juga sudah sesuai dengan SOP COVID-19 serta syariat Islam. Peti juga sudah pas dengan jenazah dan tidak berubah atau goyang.