Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria di Gresik, yang mayat korbannya ditemukan dalam kondisi tangan terikat. Dua tersangka masih di bawah umur.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, dalam hasil autopsi, korban diketahui berinisial AAH (15) warga Gresik. "Dari hasil autopsi ada ditemukan kekerasan di kepala," kata Arief kepada wartawan di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
Arif menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat di bekas galian, area Bukit Jamur di Kecamatan Bungah, Gresik pada Jumat (30/10) sore. Saat itu identitas korban belum diketahui. Pihak Kepolisian sempat kesulitan melakukan identifikasi korban.
"Setelah dilakukan autopsi dan diberikan pembanding rekam medis Puskesmas tentang pemeriksaan gigi, baru kita mengetahui dan memastikan korban ini adalah berinisial AAH," lanjut Arif.
Setelah mengetahui identitas korban, Arif menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya bisa mengamankan kedua pelaku berinisial MSK (16) dan SNI (15).
"Alhamdulillah sejak ditentukan positif korban bernama AAH, kurang dari 24 jam kita sudah berhasil mengamankan tersangka MSK berumur 15 tahun, yang kami amankan di wilayah Kabupaten Pasuruan," ungkap Arif.
Setelah mengamankan MSK, pihak Kepolisian kemudian mengejar SNI, warga Gresik. Dari pemeriksaan dua tersangka, terungkap motif dari aksi pembunuhan tersebut. Korban sempat mengganggu kekasih salah satu tersangka.
"Dari keterangan tersangka, mereka menyatakan bahwa motif atau niat mereka untuk melakukan pembunuhan, bahwa karena korban ini mengganggu teman perempuan dari MSK," ungkap Arif.
MSK dan SNI kemudian sepakat untuk menghabisi korban, dan membuang mayatnya di galian area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. Arif menyebut, SNI ikut melakukan pembunuhan karena orang tuanya sering diejek oleh korban.
"Karena SNI merasa orang tua sering diejek oleh korban. Sehingga mereka bersepakat merencanakan pembunuhan tersebut," terang Arief.
Selanjutnya, diawali janjian bertemu antara korban dan tersangka di suatu tempat. Kemudian
Awalnya, SNI mengajak korban bertemu dan membawanya ke lapangan. Di lokasi, MSK sudah menunggu dan mereka telah menyiapkan tali untuk mengikat korban.
"Dari pengakuan para tersangka, melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu balok yang ada di sekitar lokasi TKP. Setelah itu, mereka berdua menceburkan korban ke galian yang berisi air. Mereka juga memastikan korban dalam kondisi tertelungkup. Saat dilakukan autopsi, di rongga pernapasannya ditemukan lumpur-lumpur dan korban ditinggalkan," tambah Arif.
Sehari berselang, tersangka SNI ikut pergi bersama orang tuannya ke Pasuruan yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara MSK kembali ke lokasi dan memastikan korban sudah meninggal dunia. Saat itu, tersangka melihat jasad korban masih mengapung dan berusaha menenggelamkan kembali jasad tersebut.
"Setelah itu, tersangka melarikan diri dan berhasil kami amankan di Kabupaten Pasuruan," sambung Arif.
Karena kedua tersangka masih di bawah umur, Arif menegaskan, pihaknya akan menggunakan pradilan anak. Atas kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Arief.